PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengimplementasikan mekanisme baru yang lebih terfokus dalam distribusi bantuan sosial (bansos) untuk periode anggaran 2026 mendatang. Kini, penentuan kelayakan penerima akan sangat bergantung pada hasil verifikasi desil kesejahteraan masing-masing rumah tangga.
Masyarakat dapat secara mandiri memverifikasi posisi desil mereka melalui layanan daring, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing warga. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Pengecekan status desil menjadi sangat penting karena skema penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap awal tahun 2026 akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat di Desil 1 sampai Desil 4. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga menjelang bulan suci Ramadan.
Bantuan PKH dan BPNT tersebut diproyeksikan mulai disalurkan pada bulan Februari 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait. Prioritas ini menunjukkan fokus pemerintah pada kelompok masyarakat yang paling memerlukan dukungan finansial.
Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendefinisikan desil sebagai pembagian tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam sepuluh kategori yang berbeda. Desil 1 secara spesifik dialokasikan untuk kelompok masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem di Indonesia.
Sementara itu, kelompok rumah tangga yang berada pada Desil 2 hingga Desil 4 dikategorikan sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang juga menjadi target utama bantuan ini. Keluarga yang sebelumnya masuk Desil 5 kini berpotensi kehilangan haknya jika ada usulan dari pemerintah daerah untuk dialihkan ke kelompok yang lebih membutuhkan.
Masyarakat yang ingin memastikan datanya dapat mengakses dua saluran resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memvalidasi informasi identitas dan posisi desil mereka. Informasi ini sangat krusial untuk menghindari hambatan administrasi saat pencairan bantuan.
Salah satu kanal resmi yang dapat digunakan adalah melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id, di mana pengguna harus memasukkan detail wilayah domisili beserta nama lengkap sesuai KTP. Cara kedua adalah melalui aplikasi mobile 'Cek Bansos' yang tersedia di berbagai toko aplikasi resmi.
"Masyarakat dapat memantau status kelayakan penerimaan bantuan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP guna melihat posisi desil kesejahteraan mereka," demikian informasi mengenai mekanisme baru ini, dilansir dari bansos.medanaktual.com.