PORTAL7.CO.ID - Kabar gembira menyelimuti kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab pemerintah telah resmi mengumumkan dimulainya distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Proses pencairan ini dijadwalkan berjalan secara bertahap, dengan titik awal dimulainya sejak tanggal 26 Februari 2026. Seluruh penerima manfaat, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan, diimbau untuk mulai memantau mutasi rekening mereka.

Kepastian jadwal ini menegaskan langkah cepat pemerintah dalam memberikan dukungan finansial menjelang perayaan hari besar keagamaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa penyaluran tahap awal akan dilaksanakan sepanjang minggu pertama setelah tanggal penetapan tersebut. Distribusi ini mencakup seluruh lingkup ASN, baik yang berada di struktur pemerintahan pusat maupun daerah.

Jika terdapat keterlambatan dana belum masuk ke rekening masing-masing penerima, hal tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh proses verifikasi dan administrasi internal di tingkat instansi masing-masing. Proses pencairan yang bertahap ini dirancang untuk memastikan mekanisme penyaluran berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti di seluruh tingkatan birokrasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal kuat mengenai kesiapan anggaran THR dalam forum Indonesia Economic Outlook (IEO). Ia menyatakan bahwa alokasi dana telah disiapkan dengan target pencairan mendekati awal bulan Ramadhan tahun 2026. Persiapan anggaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para abdi negara.

Pemerintah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp 55 triliun khusus untuk pembayaran THR bagi PNS di tahun 2026 ini. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai Rp 49 triliun. Kenaikan alokasi ini merefleksikan komitmen pemerintah untuk memperkuat daya beli para aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa komponen pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen tanpa pemotongan. Besaran yang diterima PNS dan PPPK mencakup gaji pokok ditambah tunjangan melekat, sementara pensiunan akan menerima sejumlah uang pensiun bulanan mereka. Perlu dicatat, THR ini berbeda dengan pencairan gaji ke-13 yang biasanya dijadwalkan pada bulan Juni.

Sebagai penutup, bagi sektor swasta, pemerintah juga telah menetapkan kewajiban pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Dengan dimulainya pencairan sejak 26 Februari 2026, para penerima disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing guna memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/thr-asn-2026-mulai-dicairkan-26-februari