JAKARTA - Kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan Korlantas Polri sejak awal 2026 menimbulkan keresahan di masyarakat. Centre for Budget Analysis (CBA) menilai kebijakan ini tidak hanya bermasalah dari sisi transparansi, tetapi juga berpotensi menambah beban ekonomi warga tanpa kepastian manfaat.

Per 1 Januari 2026, biaya pemeriksaan kesehatan naik dari Rp35.000 menjadi Rp50.000, sementara psikotes ditetapkan Rp100.000 per pemohon. Seluruh biaya tambahan ini wajib dibayar masyarakat di luar tarif resmi penerbitan SIM.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa pungutan tersebut seharusnya memiliki mekanisme jelas dan masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tanpa kepastian hukum, kata Uchok, masyarakat dipaksa menanggung biaya yang tidak diketahui pengelolaannya.

“Setiap pungutan yang dilakukan institusi negara harus memiliki dasar hukum dan akuntabilitas. Jika tidak, masyarakat akan terus terbebani tanpa tahu manfaat dan arah dana tersebut,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

CBA juga menyoroti praktik penyerahan layanan kesehatan dan psikotes kepada vendor swasta. Menurut Uchok, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai besarnya potensi dana yang berputar dari jutaan pemohon SIM setiap tahun, namun minim keterbukaan kepada publik.

“Polri harus menjelaskan siapa pengelola layanan ini, bagaimana mekanismenya, dan berapa dana yang diterima. Tanpa transparansi, publik akan terus menduga-duga adanya penyalahgunaan,” tambahnya.

Lebih jauh, CBA menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial. Warga dengan ekonomi terbatas semakin sulit mengakses layanan publik yang seharusnya terjangkau.

Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut pungutan biaya kesehatan dan psikotes SIM. Menurut Uchok, jika terbukti tidak masuk kas negara dan tanpa pertanggungjawaban jelas, pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli.*