PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri. Pembayaran tambahan penghasilan ini dijadwalkan akan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kepastian jadwal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum utama pelaksanaan pembayaran tersebut. Keputusan ini memberikan kejelasan finansial bagi sebagian besar abdi negara menjelang pertengahan tahun.
Namun, kabar baik ini disertai dengan pengecualian penting, karena tidak semua pegawai akan mendapatkan hak atas gaji ke-13 tahun 2026. Terdapat dua kategori spesifik yang dipastikan tidak akan menerima komponen tambahan penghasilan ini, sebagaimana disampaikan dilansir dari Bansos.
Komponen yang akan dibayarkan dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen ini mengacu pada besaran gaji tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dua kelompok pegawai yang dipastikan gugur dari daftar penerima gaji ke-13 tahun ini adalah mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, kriteria pengecualian kedua adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Penugasan di luar instansi, baik di dalam maupun di luar negeri, menyebabkan gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan sementara. Ketetapan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 24 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan pengecualian ini diberlakukan pemerintah dengan tujuan utama untuk memastikan alokasi anggaran negara berjalan tepat sasaran dan menghindari potensi pembayaran ganda kepada penerima manfaat.
PPPK, termasuk mereka yang bekerja dalam skema paruh waktu sesuai kebijakan baru melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, juga masuk dalam cakupan penerima. Hal ini sejalan dengan pengakuan PPPK sebagai bagian dari ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Mengenai PPPK paruh waktu, penerimaan gaji ke-13 mereka diperkirakan akan diterapkan secara proporsional, disesuaikan dengan jam kerja yang mereka jalani, meskipun detail teknisnya masih menunggu regulasi lebih lanjut.