Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada unit Satuan Pelayanan Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPG) dan Satuan Penunjang Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPI). Penataan ini dilakukan secara selektif dan terbatas demi menjamin akuntabilitas serta profesionalisme Program Makan Bergizi Gratis (PMBG) sebagai program prioritas nasional.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG–SPPI tidak bersifat masif, melainkan dibatasi hanya pada jabatan inti yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi dan operasional program.

Perwakilan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, memastikan bahwa pengangkatan ASN PPPK hanya mencakup posisi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

“Pengangkatan PPPK dilakukan secara terbatas dan selektif. Ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab jelas,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (18/9).

Nanik menegaskan, tenaga relawan serta staf non-struktural lainnya tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK. Hal ini dilakukan demi menjaga profesionalisme dan keberlanjutan layanan, serta menghindari perluasan birokrasi yang tidak esensial.

Penataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi pengangkatan ASN secara besar-besaran tanpa mekanisme yang jelas. Pemerintah menekankan fokus kebijakan adalah pada fungsi esensial program gizi, bukan pada perluasan struktur kepegawaian.

Transparansi Anggaran Operasional Disorot

Di sisi lain, kebijakan ini juga disorot terkait transparansi anggaran operasional, terutama setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti nilai pengadaan seragam bagi petugas SPPG–SPPI yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi sorotan tersebut, BGN menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan klarifikasi. Menurut Nanik, pengadaan seragam merupakan bagian dari kebutuhan operasional yang mencakup identitas petugas, higienitas, serta standar keselamatan pangan.