Tangerang - Dalam kegiatan pelaksanaan jalan sedang diBetonisasi dengan perbaikan yang berada di jalan Raya Mauk Km 13, Kosambi Ambon Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan tidak muncul atau tidak terlihat KIP (Keterbukaan Informasi Publik) saat ditanyakan Mandor, juga pelaksana di lapangan menyebutkan ini adalah proyek jalan lanjutan dari Jalan raya Gintung. Sabtu, 10/05/2025
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pekerja proyek begitu diwawancari, Saya tidak tau kalo KIP atau papan publik, ini mah lanjutan dari Gintung pa. ucapnya
ILyas Pelaksana dilapangan dikonfirmasi mengatakan, ini adalah dari pagu dan beda segmen, lanjutan satu kegiatan proyek dari jalan raya gintung yang sudah dikerjakan. tutupnya.
(Mizan)
.png)
.png)

