JABARONLINE.COM– Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pemenuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bandung tetap terpenuhi. Kepastian tersebut disampaikan mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Kamis (19/2/2026).
Dadang Supriatna menegaskan, kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer menjadi ASN kategori PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Dengan demikian, pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya. Namun khusus PPPK paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, sumber pembayaran gaji sebelumnya berasal dari dana BOSP dan bukan dari APBD,” ujar Kang DS, sapaan akrabnya.