PORTAL7.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026 telah dimulai, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memverifikasi status penerimaan mereka. Kini, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah, menghilangkan keharusan mengunjungi kantor pelayanan secara fisik.

Kemudahan akses digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penyaluran bantuan kepada kelompok yang membutuhkan. Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, warga dapat mengetahui status mereka dengan cepat dan transparan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan dua platform utama untuk memudahkan proses verifikasi status kepesertaan bansos ini. Platform tersebut mencakup aplikasi seluler khusus dan situs web resmi yang dapat diakses kapan saja.

Masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store. Setelah instalasi, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah verifikasi yang tertera di aplikasi tersebut.

Setelah melakukan pencarian data, sistem akan menampilkan informasi detail terkait penerima, termasuk kategori desil, jenis bantuan yang akan diterima, status pencairan, serta periode penyaluran bantuan yang bersangkutan.

Sebagai alternatif, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna perlu memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan untuk memulai proses verifikasi data.

"Jika NIK terdaftar sebagai penerima, informasi terkait jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairannya akan segera muncul di layar," demikian prosedur yang dijelaskan.

Dilansir dari detik.com, jenis bantuan sosial yang dijadwalkan cair pada tahap II tahun 2026 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos beras, serta iuran PBI-JKN (BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah).

Penyaluran bantuan ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi erat dengan data kependudukan menggunakan NIK. Oleh karena itu, status kepesertaan dapat mengalami pembaruan sesuai kebijakan dan data terbaru pemerintah.