PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menginisiasi pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan kedua tahun 2026. Penyaluran bantuan yang mencakup bulan April hingga Juni ini menjadi fokus utama untuk mendukung kesejahteraan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Masyarakat penerima diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri mengenai status pencairan dana bantuan sosial tersebut. Proses verifikasi ini dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah berupaya mempercepat realisasi penyaluran PKH tahap kedua tahun 2026. Percepatan ini merupakan dampak positif dari pembaruan data melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSKS).

Sistem terbaru ini diklaim mampu memfasilitasi proses verifikasi data penerima dengan lebih cepat, sehingga memastikan dana bantuan dapat segera sampai ke tangan yang berhak. Proses pencairan PKH untuk triwulan kedua ini dijadwalkan mulai bergulir pada minggu kedua bulan April secara bertahap di berbagai wilayah.

Menurut data yang ada, diperkirakan terdapat sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat PKH di seluruh Indonesia untuk periode ini, dilansir dari Bansos.com. Sementara itu, untuk BPNT tahap 2, alokasi dana mencakup periode April hingga Juni dengan total nominal bantuan sebesar Rp600.000 per KPM.

Fokus utama penyaluran PKH tahun 2026 ditujukan pada kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga 4. Total penerima PKH diperkirakan menyentuh angka 10 juta orang, yang terbagi dalam beberapa kelompok prioritas spesifik.

Kelompok prioritas tersebut mencakup ibu hamil, anak usia dini, pelajar mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lansia di atas 60 tahun, dan juga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Besaran nominal bantuan PKH yang diterima akan bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Penyaluran bantuan PKH ini dijadwalkan dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali.

Untuk bantuan BPNT, setiap KPM akan menerima nominal Rp200.000 setiap bulan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan demikian, total akumulasi bantuan BPNT untuk periode April hingga Juni adalah Rp600.000 per KPM.