Jakarta MAHATVA.ID – Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal Negeri Paman Sam.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait kerja sama perdagangan dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sumber: Mahatva