Pemerintah terus mengupayakan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Langkah strategis ini mencakup penataan status kepegawaian bagi tenaga honorer agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini mengenal kategori paruh waktu sebagai alternatif solusi penataan pegawai. Kategori ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi namun terkendala keterbatasan formasi penuh waktu.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan bagi pemerintah dalam menyelesaikan masalah penumpukan tenaga non-ASN di berbagai instansi daerah. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal bagi guru maupun tenaga administrasi sekolah.