Pemerintah melalui regulasi terbaru telah menetapkan daftar layanan kesehatan yang tidak masuk dalam skema penjaminan JKN-KIS secara permanen. Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada awal tahun 2026 mendatang. Masyarakat diharapkan mulai memahami poin-poin krusial dalam aturan tersebut guna menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 kategori pelayanan yang dipastikan tidak akan dibiayai oleh dana jaminan kesehatan. Beberapa di antaranya mencakup prosedur estetika atau kosmetik yang dianggap tidak mendesak secara medis bagi kondisi fisik pasien. Selain itu, pengobatan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol juga masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Kebijakan ini sebenarnya merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya untuk memastikan efektivitas serta efisiensi dana jaminan kesehatan nasional. Pemerintah menekankan bahwa BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya pengobatan yang bersifat medis murni dan sesuai prosedur yang berlaku. Layanan yang dilakukan di luar negeri atau pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tetap tidak akan ditanggung.