Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan ibadah yang memiliki aturan baku dalam syariat Islam. Secara bahasa, puasa berarti menahan diri, namun secara hukum ia memiliki batasan yang sangat terperinci. Memahami esensi puasa sangat penting agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran. Mari kita telaah bagaimana para ulama merumuskan pondasi ibadah yang mulia ini.
Para pakar hukum Islam dari empat madzhab besar telah menyusun kodifikasi yang jelas mengenai syarat dan rukun puasa. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberikan panduan agar ibadah kita mencapai derajat keabsahan yang sempurna. Ketidaktahuan terhadap elemen-elemen legalitas ini dapat berisiko pada berkurangnya nilai teologis ibadah di hadapan Allah. Oleh karena itu, pembedahan secara mendalam terhadap pilar-pilar puasa menjadi kebutuhan mendasar bagi umat.
Kewajiban puasa memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Quran sebagai pedoman hidup umat manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk berpuasa demi mencapai derajat kemuliaan yang paling tinggi. Perintah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga konsistensi dalam beribadah sesuai tuntunan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
Sumber: Jabaronline