JABARONLINE.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Habibi Zaenal Arifin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor sekaligus anggota resmi lembaga tersebut.  


Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,7 miliar dari salah satu calon Wali Kota Bogor pada Pemilu 2024.