Ruang digital telah menjadi arena utama perdebatan publik, namun juga memunculkan tantangan serius terhadap etika bermedia dan stabilitas sosial. Peningkatan kasus penyebaran misinformasi dan ujaran kebencian menuntut respons cepat dari pemangku kebijakan.

Implementasi beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sering kali menuai kritik karena dianggap berpotensi membatasi hak sipil. Data menunjukkan bahwa penafsiran pasal karet dalam regulasi tersebut masih menjadi isu sentral yang perlu ditinjau ulang.

Latar belakang regulasi digital di Indonesia berawal dari upaya melindungi transaksi elektronik, namun kini meluas hingga mengatur perilaku sosial politik warganet. Evolusi teknologi jauh lebih cepat dibandingkan kecepatan adaptasi hukum, menciptakan celah interpretasi yang lebar.