TANGSEL, Infotren.id - Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani Nomor 31, Cempaka Putih, Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memantik sorotan publik.
Bukan soal olahraga yang sedang tren, melainkan dugaan pelanggaran administrasi karena bangunan tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal fisiknya hampir rampung.
Sumber: Infotren