INFOTREN.ID - Penindakan hukum kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan pelaku tindak pidana perambahan taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (TM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura yang dirambah menjadi perkebunan sawit yang dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur menuai keritik publik.

Diketahui sebelumnya Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda 856,8 miliar di Pengadilan Tinggi Medan namun masih tahap kasasi (belum ditahan).

Disisi lain, mantan Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Imran yang ikut terlibat juga belum ditahan.