INFOTREN.ID - Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperluas lahan TPA Cipeucang menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. Kebijakan menambah daya tampung sampah dengan sistem konvensional ini dinilai sebagai langkah yang keliru dan melanggar regulasi.

Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, menyebut proyek perluasan lahan seluas 3,1 hektare tersebut menabrak aturan hukum nasional secara terang-terangan. Ia menegaskan bahwa langkah Disperkimta Tangsel ini hanya akan memperpanjang praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, model open dumping atau pembuangan terbuka sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2013. Pemkot Tangsel dianggap mengabaikan mandat undang-undang tersebut demi mengejar solusi jangka pendek yang sangat berisiko.