Kecerdasan Buatan (AI) telah menjadi pilar transformasi digital, menawarkan efisiensi tak tertandingi di berbagai sektor kehidupan. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, bayangan risiko penyalahgunaan, terutama terkait misinformasi dan manipulasi identitas, semakin mengancam stabilitas sosial.

Salah satu ancaman paling nyata adalah kemampuan AI dalam menciptakan konten palsu yang sangat meyakinkan, dikenal sebagai *deepfake*, yang sulit dibedakan dari kenyataan. Teknologi ini sering dimanfaatkan dalam skema penipuan finansial, disinformasi politik, dan pelecehan berbasis identitas digital.

Laju perkembangan teknologi AI jauh melampaui kerangka hukum yang ada, menciptakan kekosongan regulasi yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ketiadaan standar etika global yang seragam membuat sulit bagi negara-negara untuk mengontrol penyebaran teknologi berbahaya tersebut secara efektif.