Investasi digital kini menjadi pilihan utama masyarakat modern untuk mengembangkan kekayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial. Namun, kemudahan akses ini harus dibarengi dengan kewaspadaan tinggi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan siber yang merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekankan pentingnya memeriksa legalitas platform investasi sebelum menanamkan modal dalam bentuk apa pun. Pastikan entitas tersebut memiliki izin resmi serta terdaftar dalam pengawasan lembaga berwenang guna menjamin keamanan dana nasabah.

Fenomena investasi bodong sering kali memanfaatkan ketidaktahuan publik dengan menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu yang sangat singkat. Pola skema ponzi dan penawaran tidak logis menjadi ciri khas yang patut diwaspadai oleh setiap calon investor digital.

Sumber: Bisnismarket