BISNIS MARKET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Kebijakan ini diterapkan khusus untuk periode sebelum dan sesudah libur Idulfitri guna mendukung manajemen arus mudik dan balik nasional.

Menteri PANRB menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di puncak arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.