BISNIS MARKET - Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait jadwal libur Lebaran PNS 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, yang sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini memberi ruang bagi ASN untuk merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih tenang.

Tak hanya berhenti pada libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama khusus bagi PNS. Kebijakan ini memungkinkan ASN menikmati masa libur lebih panjang tanpa perlu mengajukan cuti tahunan.