Warga Sengketa Tanah, Camat Sindang Jaya Bantu Mediasi
TANGERANG – Camat Sindang Jaya H.Abudin S.IP,MM bersama Sekcam dan staf kecamatan Sindang jaya membantu untuk memediasikan penyelesaian sengketa tanah dua orang warga yang masih dalam satu keluarga di kecamatan Sindang jaya, Senin, (16/1/2023).
Dalam mediasi tersebut turut di hadiri oleh, Camat Sindang jaya,H. Abudin S.IP,MM, sekcam kecamatan Sindang jaya, staf kecamatan Sindang jaya, Ahmad Sudita,ketua LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang, kuasa hukum dari keduabelah pihak, serta pihak pihak yang dimediasi.
Pada kesempatan ini Camat Sindang Jaya, H Abudin, mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Alhamdulilah kita telah melaksanakan mediasi terkait permasalahan tanah yang masih dalam satu keluarga ini cuma ada hal hal yang harus dimusyawarahkan,dan ada titik terang,setelah tim kuasa hukum dari kedua belah pihak berembuk bersama
Dan insyaallah ada mediasi kedua yang telah disepakati bersama,untuk melengkapi salinan C dengan rujukanya yaitu 80,84,dan 87, dan peta bidang dari semua pihak,
Terkait berkas yang para pihak bawa kalau kita lihat rujukan Warkah yang ada itu semuanya benar, nah makanya agar ketahuan mana yang lebih benar atau yang paling valid, rujukanya itu yang kita persyaratan dalam mediasi kedua nanti,
Mudah mudahan semua pihak yang saling klaim ini bisa memahami apabila nanti justis kolaborasi ini sudah bisa kita laksanakan saya berharap kepada semua pihak bisa menerima dengan baik,"Tuturnya. (HD)