WALHI: HTN 2024 Momentum Sejahterakan Petani

WALHI: HTN 2024 Momentum Sejahterakan Petani

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerukan Hari Tani Nasional 24 September 2024 Momentum Sejahterakan Petani Stop Kriminalisasi. "Sejahterakan Petani Indonesia dan Stop Kriminalisasi Terhadap Petani dan Buruh Tani" merupakan ungkapan yang menjadi harapan besar dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN).

Hal tersebut disampaikan oleh Wahyudin lwang, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, dalam keterangan tertulis pada Selasa 24 September 2024.

Dirinya menyampaikan, di wilayah Jawa Barat, pada kurun waktu empat tahun ke belakang, terdapat beberapa kasus yang merugikan petani dan buruh tani. Diantaranya, 5 orang petani di Ciarmas di kriminalisasi karena konflik dengan perkebunan VIII Nusantara, 3 orang petani di daerah Ciwidey di kriminalisasi karena bekonflik dengan Perhutani, serta praktek praktek intimidasi terhadap petani di Bogor, Indramayu, Garut, Sumedang, Sukabumi serta informasi lain yang tidak masuk dalam proses pengaduannya kepada WALHI Jawa Barat.

Praktek intimidasi dan kriminalisasi kerap ditemukan pada kegiatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PIN) atau di kabupaten yang masuk pade Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kegiatan-kegiatan skala besar dan Iintas administrasi berpotensi terhadap terampasnya hak rakyat atas penguasaan serta perlindungan rakyat terhadap lahan. Sementara upaya pemerintah yang sering terjadi kerap tidak dapat menjawab terhadap kebutuhan serta pemenuhan hak rakyat atas tanah, padahal perlu ketahui bersama bahwa petani dan buruh tani memiliki peran yang begitu strategis bagi keberlangsungan negara.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Wahyudin mengungkapkan, jika merujuk kepada tujuan Presiden Jokowi pada saat menjabat ada rencana sekitar 7 juta hektar tanah untuk di bagikan kepada rakyat di seluruh pelosok Indonesia dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), belum lagi ada program Perhutanan Sosial (PS) dan juga aturan baru dari KLHK mengenai Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) di dalamnya ada aturan yang memuat pelepasan hutan untuk permukiman warga yang berada di kawasan hutan.

"Rasanya dari semua program tersebut masih jauh untuk dikategorikan berhasil, malah sebaliknya perlindungan serta penguasaan tanah yang sedang di kelola rakyat cenderung terampas serta tergerus oleh kegiatan-kegiatan infrastruktur," ungkap Wahyudin.

Fakta saat ini, semakin bertambah situasi jauhnya relasi rakyat terhadap tanah salah satunya dapat di lihat dari meningkatnya kawasan pertanian warga yang beralih fungsi menjadi bisnis wisata, industri, kegiatan tambang dan kondominium di berbagai daerah di Jawa Barat. Hal tersebut memperparah kondisi dari sektor ketahanan pangan, lumbung-lumbung padi sernakin menyusut dan cenderung berdampak terhadap pasokan pangan skala nasional, tentu hal tersebut akan mempengarunhi pendapatan daerah dari sektor pangan.

Melhat situasi di atas, WALHI Jawa Barat mendesak Pemerintah Pusat Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera jalarıkan Undang-undang Reforma Agraria. Kedaulatan petani dan buruh tani dapat di ukur jika negara memberikan kekuasaan atas tanah, memberikan perlindungan serta penguasaan tanah kepada rakyat salah satu hal penting yang sedang ditunggu petani Indonesia penjuru.

"Selain itu kami ingin memberikan desakan agar dalam rencana kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak ada lagi perampasan tanah kepada rakyat serta bentuk-bentuk kekerasan yang berujung hilangnya nyawa petari serta buruh tani. Stop intimidasi dan kriminalisasi bagi seluruh petani dan buruh tani," tutupnya. (*)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri