Tragedi Tenggelamnya Bocah 12 Tahun di Waduk Proyek BLP, Ketua DPRD Panggil Stack Holder

Tragedi Tenggelamnya Bocah 12 Tahun di Waduk Proyek BLP, Ketua DPRD Panggil Stack Holder

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - PORTAL7.CO.ID - Adanya tragedi tenggelamnya bocah 12 tahun hingga merenggut nyawanya di waduk proyek Laksana Bussiness Park milik PT. Bangun Laksana Perkasa, pada senin tanggal 20 Februari 2023 lalu. Ketua DPRD kabupaten Tangerang mengadakan Hearing/dengar pendapat bersama stakeholder soal perizinan Perusahaan yang ada di wilayah Pantura kabupaten Tangerang. 

Hearing tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H Kholid Ismail pemimpin acara, Kepala Dinas DLHK, kepala Dinas Tata Ruang, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Lurah Pakuhaji, Kades Laksana, Kades Buaran Bambu, Kades Kramat, Kades Kalibaru dan PT. Bangun Laksana Perkasa (BLP) 

Menurut keterangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H Kholid Ismail, bahwa Ini adalah hearing keterkaitan dengan musibah yang kemarin menimpa salah satu warga anak berusia 12 tahun di kawasan Laksana Bussiness Park atau PT.Bangunan Laksana Persada Desa Kalibaru.

"Alhamdulillah hari ini semua juga hadir yang kita undang dari DLHK, dari DPRD, kepala desa ada empat kepala desa, kemudian pihak pengembang dan pak Camat Pakuhaji, dan ini salah satu bukti bahwa kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada ini sudah  ditunjukkan,"kata Ketua Dewan H Kholid kepada wartawan. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dikatakan Kholid, jika ada keluhan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan sidak atau turun ke lapangan mana-mana yang menjadi keluhan dari masyarakat sekitar yang terkena dampak dari kawasan tersebut. 

"Insya Alloh kita akan mengagendakan ke lokasi pembangunan tersebut Baik terkait dengan akses jalan, kemudian terkait dengan akses informasi, tenaga kerja dan akses terkait dengan pemberdayaan dan lainnya." Paparnya

Selain itu, kata H Kholid, Akan memfasilitasi dan komunikasi jika ada Anggaran CSR yang tersumbat anatar pihak pemerintahan Desa dengan pemerintahan kecamatan dan pihak Kawasan. 

"Jadi, Biar nanti enggak salah paham.bahwa CSR itu diberikan pada saat mereka sudah melakukan kegiatan ekonomi. Jangan sampai salah nih soal CSR, karena CSR itu ada nilainya sekitar 2-3 persen dari hasil profit mereka dari kegiatan produksi atau kegiatan ekonominya," Jelasnya

Namun, kata H Kholid, Ia akan lihat lagi apa yang sudah tertuang dalam dokumen amdalnya karena memang induk dari pembangunan sebuah kawasan itu ada di Dokumen Amdal.

"Apakah itu dalam upaya pengelolaan lingkungan itu sudah tertuang atau belum dan sudah dilaksanakan atau belum makanya kita akan terjun ke lapangan," Pungkasnya.(HD)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri