Tokoh Masyarakat PANTURA Sesalkan Adanya Pemberitaan Yang Tendensius dan Terkesan Sebelah Pihak
KABUPATEN TANGERANG - Ramainya pemberitaan terkait adanya laporan HM warga Kabupaten Tangerang yang diduga telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail ke KPK.,terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah untuk 16 madrasah dibantah langsung oleh Jajuli DJ tokoh masyarakat dan Aktivis Pantura Kabupaten Tangerang yang juga selaku Ketua LSM Forum Lintas Pelaku (FLP) angkat bicara (13/12/2022)
Menurutnya Jajuli yang akrab dipanggil"Kang Enji" menjelaskan, pemberitaan itu terkesan sepihak dan tendensius adanya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, seharusnya jika memang benar adanya dugaan korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, minimal upaya konfirmasi kedua belah pihak lebih di kedepankan," terangnya
"Coba lihat, laporan Saudara HM ke KPK tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022.yang konon terkait dugaan penyelewengan anggaran hibah madrasah, juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022, sedangkan yang bersangkutan belum pernah konfirmasi kebenarannya, sehingga pihak KPK sendiri sampai saat ini masih meminta tambahan bukti - bukti lainnya," tegas Jajuli
Jajuli menduga justru HM lah yang mencoba mengiring opini dimasyarakat dengan informasi sepihak, jika benar adanya 16 madrasah yang menerima aliran dana hibah kepada 15 madrasah senilai Rp.100 juta dan satu lagi madrasah menerima sebesar Rp 200 juta," ujarnya
"Saya pastikan itu sumbernya tidak kongkrit dan terpercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, kemudian saya menilai laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi ke 16 madrasah, yang masing - masing Rp.100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu Rp.200 juta, itu penuh nuansa politik" tegasnya.
Dan jika benar tuduhan dan sangkaan adanya kesepakatan jahat, sepatutnya Saudara HM terlebih dahulu konfirmasi agar tidak menimbulkan opini dan preseden buruk di tubuh DPRD Kabupaten Tangerang," ucap Jajuli
Dirinya menambahkan jika dalam berita tersebut diterangkan adanya perjanjian yang disepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kesatuan Kerja Madrasah (KKM) itu tidak benar adanya,"ungkapnya
Yang benar adalah rapat tersebut membahas tentang sang penerima hibah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kesatuan Kerja Madrasah (KKM)," ujarnya.
Jadi tidak ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen atau 35 persen dari total jumlah yang diterima pihak Madrasah untuk diserahkan kepada pihak Ketua DPRD melalui KKM," ungkapnya
Bahkan katanya 4 persen untuk operasional Kepala sekolah yang 1 persen untuk kegiatan operasional KKM. Jadi para kepala sekolah seolah akan diberikan iming - iming, atau hadiah dengan tujuan supaya tahun depan bisa diturunkan lagi hibahnya," tukasnya.
Jadi itu tidak benar, terkesan tendensius dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu serta bukti - bukti yang Ril," pungkas Jajuli mengakhiri
(Ari/HD)