Tindak Tegas, Jaksa Agung Copot Oknum JPU Nakal di Kejari Batubara
JAKARTA,- Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” dicopot sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Pencopotan berdasarkan video yang beredar di media massa dan media sosial, dimana Y sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak, Minggu 14 Mei 2023.
Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Jaksa Agung akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” ujar Kapuspenkum.
Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan, arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat" Jelas Ketut.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini, Jaksa melakukan penyimpangan segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” tegas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.