Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan Terpidana Amir Djoewito
JAKARTA,- Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gresik.
Menurut keterangan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., tersangka diamankan Tim Tangkap Buronon (Tabur) di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25 Mei 2022.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, Amir Djoewito (57 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta (Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR))
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terpidana Amir Djoewito dan kawan-kawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, terpidana Amir Djoewito diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi.
“Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)