Tim Tabur Kejaksaan Amankan 1 Orang DPO Kasus Tipikor Kejati Kalimantan Tengah

Tim Tabur Kejaksaan Amankan 1 Orang DPO Kasus Tipikor Kejati Kalimantan Tengah

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa sepanjang aliran sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan TA 2020.

Penangkapan dilakukan di hotel Pasar Baru Jakarta Pusat, sekitar pukul 17:55 WIB. Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (17/3/2022).

“Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : HAT, Tempat Lahir: Tumbang selawang, Umur/Tanggal Lahir: 47 Tahun / 24 Juni 1974, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl. Tumbang Selawang Rt.002/Rw.02 Kecamatan Katilan Hulu Kabupaten, Katilan, Provinsi Kalimantan Tengah, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Pendidikan : SLTA”, ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Ketut menjelaskan,  HAT merupakan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

“HAT diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaannya berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan.

Setelah berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya”, jelas Dr..Ketut.

Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri