Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Mantan Direktur RSUD Daya Kota Makassar

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Mantan Direktur RSUD Daya Kota Makassar

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, pada Rabu 18 Januari 2023, di Jalan Flamboyan No. 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui riliease tertulis yang diterima awak media.

Menurut Ketut, Terpidana merupakan pensiunan PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan total anggaran senilai Rp 3.900.0000.000. 

"Akibat perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur RSUD Daya kota Makassar tahun 2012, negara dirugikan sebesar Rp 893.119.160," ujar Kapuspenkum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama lengkap : dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 07 Februari 1956

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar

Agama : Islam

Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)

Pendidikan : S-2

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Saat pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi," jelas Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan sambung Kapuspenkum, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. (K.3.3.1)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri