Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil amankan buronan tindak pidana korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tersangka atas nama Sony Putra Samapta diamankan di Apartemen Menteng Square Jakarta Pusat pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 23:10 WIB.

Adapun Identitas lengkap terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap: Sony Putra Samapta        Tempat/Tanggal Lahir: Bukit Tinggi, 28      Maret 1977 (45 tahun)                                  Jenis Kelamin: Laki-laki.                                Kewarganegaraan: Indonesia                      Tempat Tinggal: Jalan Danau Tersnan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jak-Pus                  Agama: Islam                                                    Pekerjaan: Wiraswasta                                  Pendidikan: D3

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sony Putra Samapta merupakan Terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO a.n. Sony Putta Samapta, dan kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri