Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kejati DKI Jakarta 

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kejati DKI Jakarta 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin 11 Juli 2922.

Terpidana Seman diamankan di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H melalui rilis tertulis yang diterima awak media (12/7).

Kapuspenkum mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi,” ungkap Ketut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, terpidana Seman diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketut Sumedana menyampaikan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya. (Bb/*)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Editors Team
Daisy Floren

Galeri