Tim Tabur Kejagung Amankan 2 Buronan Asal Kejaksaan Negeri Pasuruan
JAKARTA,- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melaksanakan penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
DR. Ketut Sumadena, S.H., M.H., kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda yaitu di Kecamatan Klojen dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang Jawa Timur, Rabu 6 April 2022.
Adapun identitas kedua tersangka yaitu;
Identitas Terpidana I yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap: Randy Chandra alias Johanes Randy
Tempat Lahir: Malang
Umur/Tgl Lahir: 48 Tahun / 14 Juli 1973
Jenis Kelamin: Laki – laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Jl. Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kec. Klojen, Kota Malang
Agama: Katolik
Pekerjaan: Swasta
Identitas Terpidana II yang diamankan yaitu:
Nama Lengkap: Raymon Chandra
Tempat Lahir: Malang
Umur/Tgl Lahir: 40 Tahun / 14 Maret 1982
Jenis Kelamin: Laki – laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Jl. Vila Tidar Indah 1 B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang
Agama: KatolikP
Pekerjaan: Swasta
Lanjut Ketut, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RAYMON CHANDRA, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (satu milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah). Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Terpidana RAYMON CHANDRA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Proses penangkapan kedua tersangka setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat mengamankan terpidana, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk dilaksanakan eksekusi,” ungkap Kapuspenkum DR. Ketut Sumadena, S.H., M.H.
Ketut menjelaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum.
(K.3.3.1)