Tim Tabur Kejagung Amankan 2 Buronan Asal Kejaksaan Negeri Pasuruan

Tim Tabur Kejagung Amankan 2 Buronan Asal Kejaksaan Negeri Pasuruan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melaksanakan penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)

DR. Ketut Sumadena, S.H., M.H., kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda yaitu di Kecamatan Klojen dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang Jawa Timur, Rabu 6 April 2022.

Adapun identitas kedua tersangka yaitu;

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Identitas Terpidana I yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap: Randy Chandra alias Johanes Randy

Tempat Lahir: Malang

Umur/Tgl Lahir: 48 Tahun / 14 Juli 1973

Jenis Kelamin: Laki – laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal: Jl. Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kec. Klojen, Kota Malang

Agama: Katolik

Pekerjaan: Swasta

Identitas Terpidana II yang diamankan yaitu:

Nama Lengkap: Raymon Chandra

Tempat Lahir: Malang

Umur/Tgl Lahir: 40 Tahun / 14 Maret 1982

Jenis Kelamin: Laki – laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal: Jl. Vila Tidar Indah 1 B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang

Agama: KatolikP

Pekerjaan: Swasta

Lanjut Ketut, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RAYMON CHANDRA, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (satu milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah). Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Terpidana RAYMON CHANDRA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses penangkapan kedua tersangka setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat mengamankan terpidana, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk dilaksanakan eksekusi,” ungkap Kapuspenkum DR. Ketut Sumadena, S.H., M.H.

Ketut menjelaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum.

(K.3.3.1)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri