Tim Pembina Samsat Ajak Pemred Media Sosialisasikan Taat Bayar Pajak PKB ke Masyarakat
KORLANTASPOLRI, PORTAL7.CO.ID - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemimpin redaksi (pemred) untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). dan pajak progresif. Sabtu (25/3).
Penghapusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Usulan tersebut kembali dibahas dalam Media Gathering PT Jasa Raharja di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, BBNKB II harus dihapuskan. Pasal 96 UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan,pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak. Pemberian keringanan,pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi berterima kasih kepada para Pemimpin redaksi Media (Pemred) yang senantiasa mendukung tugas kepolisian dan seluruh stakeholder dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bapak dan ibu sekalian pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada sekalian semua yang pastinya mendukung tugas kami karena nanti kita akan ketemu lagi dalam fokus pengamanan lebaran,” kata Kakorlantas dalam pidatonya.
“Saya mohon dukungan dari bapak ibu sekalian dari sisi pembelajaran kepada masyarakat bahwa sama sekali kami tidak ingin mempersulit siapapun namun aspek edukasi tetap kita sampaikan,” sambung dia
Berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kakorlantas menuturkan, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi.
“Kami hanya menawarkan opsi bapak-ibu sekalian bahwa ada beberapa sementara ini yang mungkin dianggap bisa menjadi satu pendapatan daerah tapi disitu tidak tepat dalam penerapan,” ucap dia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Ia mengungkapkan bahwa Tim Pembina Samsat telah berupaya dalam menekan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya dari 39% menjadi 56,2%.
“Gerakan yang masif bersama dengan Kakorlantas dan Dirjen Keuangan Daerah kemudian kita memperkuat fungsi Tim pembina Samsat dan menyadarkan fungsi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, terus kita buat task force tepatnya di Juni 2022 kita membuat sistem,” tutur Rivan.
“Dan Alhamdulillah kita lihat hasilnya mencengangkan, hasilnya 29 kantor cabang di Jawa Tengah tumbuh secara drastis. Tentu hal ini cukup mencengangkan dan kepatuhan masyarakat tumbuh menjadi 56,2 persen,” pungkasnya. (HBI FRN)