Tim Jaksa Penyidik Kejagung Sita Aset Milik Tersangka ESS Sebesar 20 Miliar 

Tim Jaksa Penyidik Kejagung Sita Aset Milik Tersangka ESS Sebesar 20 Miliar 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui rilis tertulis yang diterima awak media pada, Rabu (01/06/2022).

Kapuspenkum mengatakan, aset milik tersangka berupa uang tersebut diterima via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang disetorkan oleh Penasihat Hukum Tersangka ESS.

“Penyitaan dilakukan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ungkap Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. (K.3.3.1)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Editors Team
Daisy Floren

Galeri