Tim Jaksa Pengacara Negara Lakukan Mediasi Selamatkan Nilai Investasi Sebesar Rp 4,6 Triliun

Tim Jaksa Pengacara Negara Lakukan Mediasi Selamatkan Nilai Investasi Sebesar Rp 4,6 Triliun

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,-Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama.

Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun.

Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun, dengan melakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak).

Untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN. (K.3.3.1)

Advertisement
Scroll To Continue with Content

(Kapuspenkum,18 Maret 2022)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri