Tidak Penuhi Panggilan, DPO Asal Kejari Bener Meriah Diamankan Tim Tabur Kejagung RI
JAKARTA,- Tim Tangkap Buronon (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Raya Ciamis Banjar, tepatnya KM 13, Warung Jeruk Ciamis, Kabupaten Ciamis, Selasa 24 Mei 2022.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, terpidana menjadi DPO dan diamankan karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk eksekusi menjalani putusan.
“Berbekal informasi yang didapat, Tim Tabur langsung mengamankan terpidana setelah dipastikan keberadaannya dengan melakukan pemantauan, dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,” papar Ketut.
Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : AMI ARISTONI, S.TP. M.Si.
Tempat Lahir : Takengon
Umur/Tgl Lahir : 44 Tahun / 12 November 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Graha Artha H-82, Kelurahan Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu
Agama : Islam
Pekerjaan : Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah
Pendidikan : S-2
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dan dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)
Sumber : Kapuspenkum
Editor : Beng