Tidak Miliki Izin Bangunan, Ketua BP2 TIPIKOR DPD Jabar Segera Laporkan Alfamart Kemang

Tidak Miliki Izin Bangunan, Ketua BP2 TIPIKOR DPD Jabar Segera Laporkan Alfamart Kemang

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- LSM Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) segera melaporkan Alfamart Kemang yang menyalahi aturan terkait perizinan ke Pol PP Kabupaten Bogor sebagai Penegak Perda.

Hal ini dikatakan ketua BP2 TIPIKOR DPD Jawa Barat Sani Muhammad kepada awak media, Sabtu 25 Februari 2023.

Sani mengatakan, langkah pelaporan diambil sebagai upaya tindak lanjut tidak adanya respon teguran berupa surat tertulis yang dilayangkan Pemerintah Desa Kemang terhadap Alfamart diwilayahnya yang diduga bangunannya ilegal alias tidak memiliki izin.

"Iya benar, saya selaku Ketua BP2 Tipikor DPD Jawa Barat segera melaporkan pihak Alfamart Kemang ke Mako Pol PP terkait perijinannya" ujar Sani.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Selain tidak memiliki izin bangunan, ungkap Sani menambahkan, Alfamart Kemang juga melanggar aturan untuk perizinan jembatannya.

Lebih lanjut Sani menjelaskan, didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, bahwa untuk menjamin dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan Administrasi dan Tehnis Bangunan Gedung serta harus diselenggarakan secara tertib.

Apa bila ketentuan diatas dilanggar, maka wajib hukumnya menyegel atau membongkar bangunan yang tidak berijin tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri