Tidak Adanya Sulingan Pada Tahap Akhir, Pekerjaan TPT di Wilayah Desa Kedung Waringin Alami Retakan Panjang
Smallest Font
Largest Font
Retakan pada pekerjaan TPT di Wilayah Desa Kedung Waringin, Kec. Bojonggede
BOGOR, – Kegiatan proyek infrastruktur Kab. Bogor TA 2020 akan segera berakhir masa pemeliharaannya, namun masih banyak hasil dari kegiatan tersebut yang menunjukkan hasil kurang maksimal, dan harus diperbaiki oleh pihak penyedia jasa, mengingat dalam masa pemeliharaan pekerjaan tersebut masih tanggung jawab sepenuhnya dari pihak penyedia jasa. Salah satunya proyek pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di wilayah Desa Kedung Waringin, Kec. Bojonggede, diduga tidak adanya Sulingan pada tahap akhir pengerjaan TPT tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya retakan panjang pada pasangan batu muka tersebut.
Proyek yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 477.070.000.00,- ( Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah), yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, TA 2020, di kerjakan penyedia jasa PT. ZAHRAN GEMILANG PUTRA dan yang bertindak sebagai konsultan pengawas
PT. GEODINAMIK KONSULTAN dengan masa pelaksanaan 85 (Delapan puluh lima) hari kalender.
Namun sangat disayangkan, dari pantauan awak media dilapangan, sampai hari ini Senin, 28/06/2021, belum ada perbaikan secara maksimal dari pihak penyedia jasa.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan,”pekerjanya lupa pak, saya sendiri juga lupa mengingatkan, itukan sudah beberapa kali (x) rengat (retak) dan diperbaiki, harusnya dia mudeng ya, ujarnya.
Pada hari yang sama, Robby sebagai PPK pada kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA) terkait masalah tidak adanya sulingan pada tahap akhir pekerjaan dan pemeliharaan yang tidak maksimal di kegiatan tersebut,
“tanpa menjawab salam dari awak media diduga langsung me – nonaktifkan aplikasi WhatsApp (WA) nya.
Tempat terpisah, kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A wilayah ll , Wiwi Yulianingsih, ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA) Senin, 28/06/2021, terkait hal tersebut enggan memberikan komentar.
Untuk diketahui, kegunaan adanya suling-suling (PVC) pada pekerjaan pasangan batu muka adalah untuk mengurangi tekanan tanah aktif dibelakang pasangan. Pipa – pipa tersebut berfungsi agar saat terjadi hujan air yang masuk tidak mengendap dan dapat dialirkan keluar. Pemasangan suling-suling di lakukan bersamaan dengan saat pemasangan batu muka (batu kali). Jarak antara suling-suling untuk horizontal dan vertikal dipasang selang seling seperti gambar rencana atau menurut petunjuk Direksi.
Masa pemeliharaan adalah masa waktu pembuktian bahwa hasil pekerjaan benar-benar berkualitas baik, dimana masa waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, terhitung dari Serah Terima Sementara Pekerjaan atau PHO ( Provisional Hand Over) , sampai dengan serah terima akhir hasil pekerjaan atau FHO (Final Hand Over).
Terkait masa pemeliharaan ini sudah di atur dalam:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 78
Ayat (3), dalam hal penyedia:
A. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
B. menyebabkan kegagalan bangunan;
C. menyerahkan jaminan yang tidak dapat di cairkan;
D. melakukan kesalahan dalam penghitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
E. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; atau
F. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,
Penyedia dikenai sanksi administratif berupa:
A. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
B. sanksi pencairan jaminan;
C. Sanksi Daftar Hitam;
D. sanksi ganti kerugian; dan/atau
E. sanksi denda.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menunggu jawaban atas konfirmasi tersebut dari pihak-pihak terkait.
(B – Beng)
Editors Team
admin
Author