Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Dengan Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun
Tangerang Selatan, - Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur kini harus mempertanggung jawab perbuatannya, hal ini dikemukakan dalam Gelar Konferenci Pers, di Aula Halaman Polres Tangerang Selatan, yang dihadiri oleh
Kapolres Tangerang Selatan: AKBP SARLY SOLLU, S.I.K., M.H.,Wakapolres Tangerang Selatan: KOMPOL YUDI PERMADI, S.S., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP ALDO PRIMANANDA PUTRA, S..K., M.Si., Kadis P3AP2KB: Drg. KHAERATI, M.Kes., Kanit Reskrim PPA Polres Tangerang Selatan: IPTU SISWANTO, S.H., Kanit Reskrim Ranmor Polres Tangerang Selatan: IPDA M. EITHER YUSRAN, S.H. Kamis (20/10/2022)
Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. S.IK. MH. Menjelaskan
Bahwa tersangka mengajak korban untuk mencari paku yang ada di Masjid, tersangka melakukan
pencabulan dengan cara meraba-raba alat kelaminlkemaluan kortban, menjilat alat
kelarnin/kernaluan kortban dan tersangka menggosok-gosokkan alat kelamin/kemaluan tersangka ke
pantat koban.
Berawal di Rurmah kosong JI. Masjd, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok.
Modus: tersangka merminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng, tersangka
melakukan pencabulan dengan cara memasukan jarinya ke dalarn alat kelamin/kemaluan korban.
Kemudian TKP di Kebon kosong dekat rumah korban dí Perumahan Pelita Gg. Golf, Kec. Pancoran Mas, Kota
Depok.
Pada saat korban pulang mengaji di tengah jalan tersangka mengajak korban ke kebun
kosong, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukan jarinya ke dalam alat
kelamin kemaluan korban
Selanjutnya di dekat tempat sampah pinggir jalan Komplek Kejaksaan Agung Blok C Rt. 005/008, Kel
Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dimana tersangka berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambil ata daun, setelah itu pelaku langsung rmenyetubuhi korban.
Tersangka berinisial Als R, dalam aksinya telah melakukan membakar
celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat
sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam.
"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok
Cabe, dan beberapa di Wilayah Depck, Sawangan, Cinangka, dan Limo,"ucap Kapolres Tangsel. (Kamis 20/10/2022)
Para Korban :
1. N.N.S, 8 Tahun (Korban Pencabulan)
2. Z.A.S, 9 Tahun (Korban Poncabulan)
3. Z.C.P, 7 Tahun (Korban Pencabulan)
4. M.I.H., 10 Tahun 2 Bulan (Korban Persetubuhan)
BARANG BUKTI:
Visum Et Repertum;
1 (satu) buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP
1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna ungu:
1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih;
• 1 (satu) buah celana panjang berwarna crem terdapat bercak darah:
1 (satu) buah celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah; dan
1 (satu) Unit motor merk Honda Beat No. Pol B-3836-SXZ berwarna putih yang sudah dí cat meniadi
berwarna hitam.
Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU
RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang dengan ancaman hukurman penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Fatah)