Terkesan Arogan, Pihak Kontraktor PT. PP Suruh Warga Terdampak Bendungan Cibeet Segera Pindah

Terkesan Arogan, Pihak Kontraktor PT. PP Suruh Warga Terdampak Bendungan Cibeet Segera Pindah

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Pembayaran uang ganti rugi warga terdampak pembangunan bendungan Cibeet Kp. Cipicung Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor telah dilaksanakan oleh PPK Pengadaan Tanah bersama BPN dan pihak Bank Mandiri dan Bank BRI sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 14, 21 dan 23 Januari 2025. Namun, sebagian warga belum dapat mengambil uangnya di Bank karena masih diblokir, terkait dengan kelengkapan berkas administrasi tanah dan pembayaran PBB.

Namun sangat disayangkan pihak Kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket II PT. PP (Persero) langsung intimidasi warga dengan mendatangkan alat berat ke lokasi pemukiman warga Kp. Cipicung Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

Ada beberapa warga yang terpaksa buru-buru cari kontrakan karena sudah disuruh pindah.

"Saya minta waktu mau cari kontrakan dulu, karena banyak alat berat yang sudah datang ke lokasi rumah saya, padahal baru beberapa hari pembayaran ganti rugi, uangnya juga belum diambil", tutur warga Kp. Cipicung.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara warga lainnya menyatakan kebon bambu sudah diclearing sedangkan uang pembayaran belum bisa diambil dari Bank.

"Itu pohon-pohon saya sudah dirobohkan padahal uang belum bisa diambil, tanah juga digali sama kontraktor PP, tidak ada kebijakaan sama sekali", ungkap beberapa warga di Kp. Cipicung.

Sementara itu hutan larangan lokasi di Kp. Cipicung Blok Sariawan Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, sampai saat ini belum jelas statusnya, sudah mulai diclearing oleh kontraktor pembangunan bendungan Cibeet paket II PT. Pembangunan Perumahan (PP Persero).

Menurut Kades Kutamekar Uteng bahwa kontraktor PT. PP dinilai tidak menghargai komitmen antara pemerintah desa Kutamekar, karena selama status hutan sariawan belum ada kejelasan agar jangan dikerjakan, ini sudah melebihi batas kewenangannya dan tidak menghargai adat dan dampak sosial masyarakat.

"Saya tidak menghambat proyek Bendungan Cibeet tapi seharusnya PT. PP sebagai kontraktor harus menghargai komitmen dengan Pemerintah Desa Kutamekar, karena hutan sariawan yang masih proses status tanah, tapi ternyata sudah diclearing tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun para ahli waris", jelasnya.

Sedangkan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, untuk penyerahan hasil pengadaan tanah, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, paling lama 14 hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Bentuk penyerahan hasil pengadaan tanah berupa Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah wajib menyertipikatkan tanah yang sudah diserahkan tersebut. (TIM)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia