Terkait Saluran Irigasi Milik Pemda Kab. Bogor, Kabid Aset BPKAD: Kita Belum Kasih Rekomendasi Apapun ke Pengembang Perumahan

Terkait Saluran Irigasi Milik Pemda Kab. Bogor, Kabid Aset BPKAD: Kita Belum Kasih Rekomendasi Apapun ke Pengembang Perumahan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Adanya saluran irigasi milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di desa Pasir Laja yang saat ini dilakukan normalisasi oleh Adhi City sebagai pengembang perumahan diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Hal ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD, WR Pelitawan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (13/9/22).

Menurut Pelitawan, terkait saluran irigasi milik Pemda yang ada di Desa Pasir Laja di area yang akan dibangun perumahan oleh pihak pengembang Adhi City, kita belum ada memberikan rekomendasi apapun.

"Kalau pengajuan ada dari pihak pengembang, tapi kita belum tindak lanjuti. Karena harus ada kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)," ujar Pelitawan.

Jadi permohonan mereka harus dilampiri rekomendasi dari DPUPR tentang pemindahan tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Belum ditindaklanjuti pengajuan dari pihak pengembang, karena permohonan penataan ternyata pemindahan. Untuk pemindahan kita harus minta rekomendasi dari DPUPR dulu," ungkap Kabid Aset.

Selanjutnya, jelas Pelitawan, kalaupun pemindahan disetujui oleh DPUPR, lebar dan kedalaman saluran, dibuka atau ditutup ini harus jelas, karena ini bagian dari perumahan.

Lebih lanjut Pelitawan menjelaskan, misalkan pada saat di lapangan saluran air itu berdasarkan site plan harus dirubah, berarti mereka harus mengajukan ke Bupati dulu.

"Kita coba nanti ke lapangan dalam waktu dekat ini (satu, dua hari) untuk mendapatkan kejelasan, karena dari dinas sendiri belum pernah ke lokasi, jadi tidak tahu titiknya yang mana," tutup Pelitawan.

Untuk diketahui, saluran irigasi milik Pemda Kab. Bogor tersebut berada di area proyek pembangunan perumahan, tepatnya di kampung Leuwi Kotok, Desa Pasir Laja.

Dikutip dari laman berita sebelumnya, ditemui di lokasi, ketua RW 06 Hasanuddin membenarkan adanya kegiatan normalisasi saluran irigasi milik pemerintah sepanjang 800 meter dengan lebar 2 meter dengan menggunakan beko, Senin (5/9/22).

Hasanuddin menjelaskan, dari 30 Ha lahan, sebanyak 26 Ha sudah dibayar lunas kepada warga oleh PT. Sigma, selain itu ada juga pembayaran uang kerohiman. Dan ada sebagian warga yang belum menjual tanahnya. Nantinya 12 Ha akan dibangun perumahan termasuk jalan-jalan oleh pihak pengembang Adhi City.

"Tadinya tanah warga dibeli oleh PT. Sigma yang berusaha dengan developer Adhi Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan untuk pembangunan perumahan tersebut dikerjakan oleh pihak pengembang yaitu Adhi City," ujar Hasanuddin.

Untuk izin lingkungan lanjut Hasanuddin menjelaskan, sudah dilakukan rapat di desa yang dihadiri oleh pihak Adhi City, Kepala Desa Pasir Laja, Ade Herimawan, RTRW, LPM, DPD dan sudah ada kesepakatan serta ditanda tangani.

Namun ketika disinggung apakah IMB dan izin/koordinasi mengenai saluran irigasi milik pemerintah tersebut Hasanuddin mengatakan, kalau itu urusan pengembang dan instansi terkait.

"Tapi kalau menurut Manager Adhi City, Aristo, mengenai IMB dan koordinasi saluran irigasi milik pemerintah semua sudah beres," kata ketua RW.

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, sebelumnya ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Bogor, seperti Fahru Rizal, S.H., dan Matheus datang kemari untuk mempertanyakan mengenai pembangunan perumahan tersebut. Tapi Alhamdulillah semua sudah clear, karena sudah saya jelaskan.

"Karena disini ada tanah warga bekas saluran tersier yang harus dibayar oleh PT. Sigma, dikira anggota DPRD dari komisi III itu tanah pemerintah, ternyata miliki masyarakat," jelas Hasanuddin.

Agar pemberitaan berimbang, awak media mencoba mencari kebenaran informasi yang didapat dengan datang ke kantor Adhi City untuk menemui Aristo sebagai Manajer, namun menurut scurity kantor yang bersangkutan tidak berada ditempat.

"Kalau mau ketemu pak Aristo harus buat janji dulu," kata scurity singkat.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Laja, Ade Herimawan, belum dapat ditemui karena sakit. Begitu juga dengan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa, Hendra, tidak berada ditempat untuk dimintai keterangan mengenai pembangunan perumahan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri