Hukum
Terkait Pelaksanaan dan Pencairan Program Samisade Tahap II, Monitoring Tiga Unsur Tim Verifikasi Dipertanyakan
Smallest Font
Largest Font
Bogor,- Kegiatan program Samisade tahap pertama sebagian sudah selesai. Program yang di prakarsai oleh Bupati Kabupaten Bogor Hj. Ade Munawaroh Yasin ini fokus pada pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan.
Seperti halnya pengerjaan betonisasi tahap pertama di kampung Cikaramat RT 04/RW 05, desa Ciasihan, kecamatan Pamijahan, kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemberitaan sebelumnya, bahwa hasil dari kegiatan tersebut tidak sesuai dengan yang di harapkan, dimana untuk penggunaan plastik cor yang hanya sebagian kecil dari titik kegiatan, bekisting yang digunakan juga diduga dari bahan seng, sehingga pengerjaan terkesan asal asalan serta tidak adanya pemadatan agregat sebagai lantai dan pondasi gelaran beton (rigid).
Dengan hasil pekerjaan seperti itu tentu ada konsekuensinya untuk pelaksanaan dan pencairan dana tahap kedua yang akan dilaksanakan akhir tahun 2021, dengan mempertimbangkan tentang kinerja TPK sesuai hasil di lapangan.
Kasie Ekbang Kecamatan Pamijahan, Gugum
ketika dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa, 07/09/2021, terkait masalah pencairan tahap kedua dengan hasil kerja yang kurang baik.
“Kami akan diskusikan dengan tim verifikasi kecamatan, karena tim verifikasi terdiri dari tiga unsur, yaitu Kecamatan, UPT PUPR, dan pendamping Desa,” kata Gugum.
Saat ditanya terkait pengerjaan betonisasi tersebut, apakah tiga unsur yang disebutkan tadi ikut mengawasi atau memonitoring pelaksanaannya? Gugum hanya membaca tanpa memberikan jawaban.
Untuk diketahui, kegiatan betonisasi tersebut di kerjakan oleh Aang sebagai TPK, yang merupakan suami dari Kades Pamijahan.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
(B Beng)
Editors Team
admin
Author