Terima LHP BPK terkait Pelayanan RSUD, H. Sugianto : Rumah Sakit Garda Terdepan, Kualitas Pelayanan Harus Ditingkatkan

Terima LHP BPK terkait Pelayanan RSUD, H. Sugianto : Rumah Sakit Garda Terdepan, Kualitas Pelayanan Harus Ditingkatkan

Smallest Font
Largest Font

Bandung - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Sudarminto, S.E., M.M., CSFA, CFrA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 (Semester 1) oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. 

Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Pelayanan Rawat Jalan dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan melalui Puskesmas dan RSUD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 (Semester I) Pada Pemerintah Kabupaten Bandung, Kuningan dan Majalengka.

Belum memadainya Sumber Daya Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sarana dan Alkes (SPA) SDM kesehatan (SDMK) dan Teknologi Informasi (TI) pada Puskesmas dan RSUD pada Pemerintah Kabupaten Bandung, atas permasalahan tersebut maka BPK merekomendasikan Bupati Bandung agar mengintrupsi Kepala Dinkes agar memprioritaskan pemenuhan dan pemeliharaan SPA, SDMK dan TI pada Puskesmas dan RSUD

melakukan Pembinaan SDMK melalui berbagai kegiatan secara berkala yang dapat membantu SDMK dalam pencapaian SKP.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pada Kesempatan kali ini H. Sugianto, S.Ag., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Bandung didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni, S.H., M.Si., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Mudah - mudahan koreksi ini terus meningkatkan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Sugianto, di Bandung, Rabu, 31 Januari 2024.

Apresiasi atas koreksi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Kinerja yang di harapkan Kepada Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi garda terdepan dalam proses pelayanan dasar dan harus ditingkatkan.

Silahkan kunjungi Social media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. 

Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). 

Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). 

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.***

Editors Team
Daisy Floren

Galeri