Terdakwa Djoko Sukamnto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara
TANGERANG - Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukamto digelar dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2023).
Terpantau diruang tiga, JPU Syahanara Yusti Romadona membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa.
JPU menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun. Menimbang terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami Jaksa penuntut Umum memperhatikan peraturan perundang-undangan, mununtut dan mengadili sebagaimana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Kedua menjatuhkan pidana terdakwa Djoko Sukamto dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyono mengatakan persidangan yang akan digelar kembali pada Senin 3 April 2023 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
"Terhadap surat tuntutan ini kepada terdakwa dan penasehat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan bisa sendiri atau diserahkan sepenuhnya oleh penasehat hukum. Untuk itu kami beri kesempatan pada hari Senin (3/4)," kata Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Sebelumnya diketahui, terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat tanah sertipikat dengan objek lahan seluas 6,8 hektar di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang pada tahun 2015 membuat korban bernama Idris kehilangan hak kepemilikannya berupa surat Girik.
(Hd)