Terbuka Untuk Umum, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Pekan Depan
JAKARTA,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Rencananya, sidang pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs tersebut akan digelar pada hari Rabu, 12 April 2023 pekan depan, dan dilaksanakan terbuka untuk umum.
Kepastian digelarnya sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Sabtu, 8 April 2023.
"Sidang putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo Cs sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding," ujar Binsar Pamopo Pakpahan pada Minggu, 9 April 2023.
"Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," imbuhnya.
Lebih lanjut Binsar Pamopo Pakpahan memastikan, bahwa jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka.
Selain itu, lanjut Binsar, pihaknya juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, yang divonis 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1,5 tahun tidak mengajukan banding.
Seperti diketahui, Bharada E yang merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. (**)