Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Desa Talagasari Apakah Sudah Terealisasi Secara Terbuka atau Petak umpat

Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Desa Talagasari Apakah Sudah Terealisasi Secara Terbuka atau Petak umpat

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Corporate social responsibility atau CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.

Pengertian CSR

Apa itu CSR? pengertian CSR adalah sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan, untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.

Fungsi CSR adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bagi para pelaku usaha atau industri. Dalam konteks PR (Public Relations), tanggung jawab sosial perusahaan akan diimplementasikan dalam program dan kegiatan Community Relations.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dana CSR

Dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat. Fasilitas tersebut khususnya untuk masyarakat , yang berada sekitar dunia usaha atau industri tersebut berada.

Jenis-jenis CSR

Jenis CSR yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Fokus utama yang biasa menjadi tanggung jawab CSR perusahaan adalah terhadap lingkungan sekitar mereka.

Filantropi

Perusahaan akan menunjukan tanggung jawab mereka dengan menyumbangkan uang.

Praktik Kerja Etis

Perusahaan hendaknya selalu memperlakukan karyawan mereka dengan etis dan adil, dengan begitu perusahaan akan dianggap telah menunjukan tanggung jawab sosial mereka.

Perusahaan dapat menunjukan itikad baik mereka, dengan menghadiri acara sukarela. Perusahaan berbagi kepedulian mereka, untuk masalah yang bersifat spesifik dan komitmen pada organisasi tertentu.

Tujuan CSR

1. Mengharapkan izin sosial untuk beroperasi (social licence to operate).

2. Peluang mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat.

4. Membuat pengurangan (mereduksi) risiko usaha dunia.

5. Memperbaiki hubungan dengan regulator.

6. Membentangkan akses menuju market yang lebih luas.

7. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.

8. Melebarkan akses sumber daya.

Manfaat CSR bagi Masyarakat

Mampu untuk lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, kelembagaan sosial, dan memperkecil terjadinya konflik sosial.

Membuka ruang kerja dan kesempatan, untuk pengetahuan maupun keterampilan bagi masyarakat sekitar (sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat).

Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, di sekitar dunia usaha atau industri.

Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk berusaha.

Turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar dunia usaha atau industri.

Melalui CSR akan tercipta hubungan antara pemerintah, lembaga kursus atau pelatihan, serta dunia usaha atau industri dalam mengatasi berbagai masalah sosial.

Manfaat CSR bagi Perusahaan

Meningkatkan citra perusahaan

Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain

Memperkuat brand merek perusahaan dimata masyarakat

Membedakan perusahaan tersebut dengan pesaingnya

Memberikan inovasi bagi perusahaan

Bagaimana CSR Perusahaan di Desa Talagasari Sudah Maksimal atau Tidak Pernah ada lalu Perusahaan Mana saja Yang Sudah Menjalankan CSR nya.

Banyak perusahaan yang tidak “berani” mempublikasikan Keuntungan bersihnya kepada pemerintah, sehingga Ihkwal besaran CRS suatu PT harus ada perda yang mengatur hal ini, banyak perusahaan perusahaan tertutup bahkan seakan tidak mau mengeluarkan CSR nya untuk Lingkungan Sosialnya, bahkan jetika ada dana yang dikeluarkan oleh perusahaan, tak pernah mengatakan ini adalah dana CSR yang kami keluarkan.

Jumadi, aktivis Sosial mengatakan Fenomena ini terjadi disemua perusahaan, Pembagian Sembako atau pun sumbangan tiap bulan yang dikeluarkan oleh Perusahaan banyak yang di Up ketika CSR ini keluar. Tour Karyawan juga terserap melalui CSR ini, banyak akal yang digunakan oleh perusahaan untuk menggugurkan kewajibannya, tanpa harus bicara keuntungan atau laba bersih perusahaan tiap tahunnya,” ujar Jumadi.

Lanjut Ia mengatakan, besaran CSR yang dikeluarkan adalah prosentase tergantung berapa keuntungan tiap tahunnya.  Sedangkan besaran CSR itu belum ditentukan, makanya dibuat tidak jelas, inilah yang akhirnya lahirlah perusahaan  perusahaan nakal yang tidak mau mengeluarkan Dana CSR nya.

Besaran jumlah anggaran CSR- Aturan hukum corporate social responsibility yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebutkan Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).

CSR dan TJSL merupakan sebuah program loyalitas Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi terus-menerus buat tingkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang berguna, baik untuk perseroan sendiri, komune di tempat, atau warga secara umum. Besaran jumlah anggaran csr juga tergantung dengan perusahaan tersebut.

Dalam undang undang tersebut di Pasal 2 Ketentuan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) atur jika tiap PT sebagai subyek hukum memiliki tanggung-jawab sosial dan lingkungan.

Tetapi, perlu digaris bawahi jika berdasar PP 47/2012, kewajiban melakukan TJSL hanya diperuntukkan untuk PT yang jalankan aktivitas usaha di bagian dan/atau yang terkait dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasar undang-undang.

Yang diartikan dengan PT yang jalankan aktivitas usaha yang di bagian SDA adalah PT yang aktivitas upayanya mengurus dan memanfaatkan sumber daya alam, dan PT yang jalankan aktivitas upayanya yang terkait dengan SDA adalah PT yang tidak mengurus dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tapi aktivitas upayanya berpengaruh pada peranan kekuatan sumber daya alam terhitung konservasi peranan lingkungan hidup.

Hingga, walau satu PT tidak jalankan bisnis di bagian SDA, jika aktivitas usaha yang sudah dilakukan berpengaruh pada kerusakan lingkungan atau berkurangnya peranan kekuatan SDA, PT itu harus melakukan TJSL ataupun program csr lainnya dengan besaran jumlah anggaran csr yang disesuaikan. Hal tersebut guna masyarakat sekitar juga merasakan kegunaan program Csr yang diberikan perusahaan.

Perbandingan kewajiban pada PT yang jalankan aktivitas usaha di bagian dan/atau yang terkait dengan SDA itu, berdasar pemikiran Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 dikarenakan oleh PT yang mengurus SDA terkait dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 hingga negara memiliki hak untuk atur secara berlainan (hal. 96).

Disamping itu, MK memiliki pendapat jika kewajiban melakukan tanggung-jawab sosial berlaku pada tubuh usaha lain seperti Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang berdasar ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) (hal. 96).

Besaran Jumlah Anggaran CSR Setiap Tahunnya

Baik UU PT atau PP 47/2012 sebagai ketentuan eksekutornya tidak terdapat atur detail mengenai besaran jumlah anggaran csr.

Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur jika CSR dan TJSL merupakan kewajiban PT yang yang sudah di anggarkan dan diakui sebagai biaya wajib yang di keluarkan PT yang realisasinya dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Meskipun begitu, dalam prakteknya, banyak daerah juga sudah mengatur mengenai besaran jumlah anggaran csr secara minimum dalam Ketentuan Wilayah (“Perda”).

Solusi untuk itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Pemdes Talagasari harus menggandeng Pemda Kabupaten Tangerang agar CSR ini kembali kepada lingkungan ada hak hak lingkungan di Dana Csr ini, perusahaan jangan main petak umpat,’ tutup Jumadi.

Demikian penjelasan pengertian CSR, jenis, tujuan, dan manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan. Semoga Masyarakat dan Perusahaan yang ada di Desa Talagasari saling bahu membahu dalam membangun Desa Talagasari.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan di Nomor WhatsApp : 087881169155

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri