Tanah Wakaf TPU Warga Perum Griya Yasa di Desa Pasir Gadung, Cikupa Masih Sengketa

Tanah Wakaf TPU Warga Perum Griya Yasa di Desa Pasir Gadung, Cikupa Masih Sengketa

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Tanah wakaf di Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warga Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung saat ini masih sengketa dan dalam proses hukum, karena dalam tanah wakaf tersebut ada tanah warga yang berinsial SW yang telah di perjual belikan oleh oknum mantan Kepala Desa tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang syah.

 

Ketua LSM GEMPAR Rusli SH bersama Sekjen Nuryadi selaku kuasa hukum dari pemilik tanah yang syah dan hadir juga Ketua JNI Tangerang Raya Sopiyan Hadi mencoba untuk melakukan mediasi terhadap mantan Kades Pasir Gadung dan pihak Yayasan di Perum Griya Yasa. Minggu (6/11).

 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Mantan Kades (HMN) Saat di temui di kediamannya mengatakan bahwa, "Saya sudah tidak ada kaitannya lagi dengan tanah tersebut karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya tanah tersebut ke Yayasan," katanya.

 

"Coba pihak Lembaga mediasi aja sama pihak yayasan, dan sampaikan apa saja yang diingin kan, dan saya siap untuk mempasilitasi," tambahnya.

 

Dalam waktu yang sama LSM GEMPAR langsung melakukan mediasi dengan pihak Yayasan yang bertempat di Perum Griya Yasa tepatnya di Mesjid Al Muhajirin yang di hadiri oleh Ketua Yayasan bersama para pengurus dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Sunardi SH,. MH.

 

Ketua LSM GEMPAR Rusli, SH yang di dampingi oleh Sekjen Nuryadi, saat mediasi hanya meminta kepada pihak Yayasan agar bisa mengganti sejumlah tanah kliennya yang luasnya tertera di AJB.

 

"Kami hanya meminta pergantian tanah klien, yang sudah diperjualbelikan  tanpa sepengetahuannya, dalam tanah wakaf itu, sesuai dengan luas yang tertera di Akta Jual Beli (AJB) Klien Kami, karena klien kami selama ini tidak merasa telah melakukan jual beli kepada siapa pun," tegas Rusli SH.

 

Sementara itu Sunardi selaku kuasa hukum dari yayasan mengatakan, bahwa "Kami dari pihak yayasan tidak bisa mengganti sejumlah tanah itu, dan kami tidak tahu menahu dalam tanah wakaf, ada sebagian tanah warga yang diperjual belikan," jelas Sunardi.

 

"Kami dari pihak Yayasan, silahkan jika tanah wakaf ini mau di cabut kembali juga kami tidak akan keberatan," tambahnya.

 

Sekjen LSM GEMPAR Nuryadi, sangat menyayangkan kepada pihak-pihak terkait, seolah-olah kesannya ini saling lempar tangguang jawab, Padahal kami dari awal hasil dari mediasi ini ada titik temu, karena ini adalah persoalan wakaf dan di peruntukan untuk Tempat Pemakan Umum (TPU).

 

"Kami sangat menyayangkan, hasil mediasi dengan para pihak terkait tidak ada titik temu dan kesannya saling lempar tanggung jawab, dan nanti pasti kedepannya akan terus menerus berdampak pada warga Perum Griya Yasa, tanah wakaf TPU ini terus akan berpolemik dan sengketa terus, masa ada warga di kubur pada tanah wakaf yang sengketa," pungkas Nuryadi.

 

(Hbi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Habibi Author

Galeri