Hukum
Sorot Merger Pelindo 1,2,3 dan 4, Ini Penjelasan Ketum BPNEI
Smallest Font
Largest Font
khairul menyampaikan bahwasnya merger Pelindo 1,2,3,4 bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bila dilihat dari sisi tupoksi pemberi dan pengguna jasa.
Menurutnya merger tidak menimbulkan adanya persaingan dalam sisi pelayanan dan biaya, yang berdampak terhadap daya saing produk ekspor Indonesia dengan negara lain.
Ketua Umum KADIN Sumatera Utara tersebut juga menilai bahwa merger ini harus dibahas dengan semua stake holder khususnya pemakai jasa kepelabuhanan.
“Harus ada tolak ukur yang jelas untuk merger ini”.
Bahwa sampai saat ini belum ada sosialisasi yang jelas tentang program merger ini kepada kami sebagai pelaku usaha ekspor yang konkrit. Ungkap Khairul.
Merger ini berindikasi total monopoli meskipun saat ini pelindo 1,2,3,4 BUMN, jadi seharusnya pengusaha di daerah juga turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut, sehingga tidak terkesan semena-mena karena milik negara, bebernya
Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia menyampaikan bahwasanya setiap pelabuhan mempunyai kekhususan dan tetap mempunyai produk-produk kearifan lokal yang perlu mendapatkan pertimbangan dari operator pelabuhan
Namun demikian, apakah program merger ini mengarah kepada penjualan saham kepada asing. Atau hal ini diprioritaskan kepada pengusaha nasional Indonesia, tanya Khairul ?
Untuk itu, kami minta perhatian kepada Bapak Presiden agar hal ini tidak diputuskan semena-mena atau hanya untuk kepentingan pihak-pihak yang mempunyai tujuan tertentu.
Hal ini harus dikaji secara konkrit ! Tegasnya.
Bahkan menurut Sekjend DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia tersebut, sepatutnya BUMN Pelindo saat ini bukan diobok-obok di dalam negeri.
Beri kesempatan untuk ekspansi keluar untuk mampu mengelola pelabuhan di luar negeri seperti yang dikerjakan oleh Port Rotterdam, Dubai dan negara lainnya.
Jadi dengan demikian, merger bisa dikategorikan mengarah kepada privatisasi yang akhirnya penawaran/penjualan kepada asing, kata Khairul.
Adapun, selaku pemerhati dan pelaku logistik nasional dirinya juga mempertanyakan terkait kelangkaan kontainer untuk tujuan ekspor.
Seharunya…menurut Khairul, Kontainer-kontainer eks impor yang masih berada di cy/pelabuhan yang sudah lebih dari 2 bulan harus segera dipindahkan isinya/bawa ke Tempat penimbunan sementara/kawasan pabeanan, dan kontainer-kontainernya dikembalikan ke pelayanan/depo kontainer”. Jelasnya.
Selanjutnya, Kontainer-kontainer eks impor tersebut diprioritaskan untuk tujuan ekspor, dan disamping itu, pelayanan tidak boleh mengambil kesempatan menaikkan tarif/ongkos dengan kelangkaan container.
Yang tidak kalah penting adalah database ketersediaan kontainer eks impor dan siap untuk ekspor harus dengan akurat,” Pungkas Khairul.
(***)
Editors Team
admin
Author