Skandal Rp 349 T di Kemenkeu, LaNyalla: Bila Benar, Persekongkolan Jahat Ini Harus Dibongkar

Skandal Rp 349 T di Kemenkeu, LaNyalla: Bila Benar, Persekongkolan Jahat Ini Harus Dibongkar

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara terkait Skandal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Kepada awak media, LaNyalla meminta agar pernyataan Mahfud MD sebagai petunjuk awal tersebut didalami. Jangan sampai tidak jelas, kemudian menguap begitu saja. Karena ini di mata publik dinilai sebagai skandal besar.

"Karena ini bisa jadi bom waktu. Saya meminta agar pemerintah segera mengusut dugaan dana triliunan rupiah aliran dana pajak tersebut. Kalau benar, kita tak mau persekongkolan jahat ini dibiarkan. Harus dibongkar," kata LaNyalla, Jumat (7/4/2023).

Apalagi menurut LaNyalla ada dugaan ini bagian dari modus memasukkan uang kotor yang dicuci untuk kemudian bisa disamarkan menjadi uang bersih di dalam negeri. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Ini menjadi penting, sebab masyarakat internasional sudah sepakat memperketat pemasukan yang kotor melalui pencucian uang dari satu negara ke negara lain, atau di dalam negara itu sendiri,” tukasnya. 

"Aliran dana itu ada atau tidak? Kalau ada, ke siapa saja mengalirnya? Jangan dibiarkan liar, harus segera ditindaklanjuti. Segera tangkap dan beber ke publik para pelakunya. Siapapun mereka,” tambahnya. 

Pada saat yang sama, LaNyalla juga mendorong pemerintah transparan dalam segala hal yang berkaitan dengan keuangan yang bertautan dengan dana masyarakat. "Ke mana dia mengalir harus diusut tuntas. Karena juga ada indikasi penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari pajak," kata LaNyalla.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mensinyalir adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp349 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 460 orang. Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.

Berdasarkan laporan, transaksi mencurigakan itu bagian dari penegakan Undang-Undang TPPU. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Keduanya membahas mengenai dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi LaNyalla 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri